Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Vonis Nazaruddin 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Yang meringankan, Nazarudiin masih memiliki tanggungan keluarga.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Vonis Nazaruddin 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang Muhammad Nazaruddin (kemeja putih) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6/2016). Majelis hakim menunda pembacaan putusan pada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dengan alasan perlu bermusyawarah kembali untuk menjatuhkan vonis. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan kepada terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Rabu (15/6/2016).

Hakim Ibnu Basuki yang membacakan amar putusan mengatakan, terdakwa kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini dinilai bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

"Mengadili menyatakan terdakawa Muhammad Nazarudin terbukti secara sah melakukan pidana korupsi dan pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer dan dakwaan ketiga," kata hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Sejumlah hal yang dipertimbangkan majelis hakim menjatuhkan putusan ini.

Yang meringankan, Nazarudiin masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang meminta Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Selain hukuman pidana penjara tujuh tahun, mantan Anggota DPR itu turut dituntut agar harta kekayaan sekitar Rp600 miliar dirampas untuk negara.

Berita Rekomendasi

Namun, dia menolak jika semuanya dirampas untuk negara. Pasalnya, tak semua hartanya hasil dari korupsi.

Sebelumnya, Nazar sudah dihukum tujuh tahun dan denda Rp300 juta dalam perkara suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas