Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jelaskan Kronologis Penyelidikan Sumber Waras Hingga Keluar Usulan Kasus Dihentikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologis penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Jelaskan Kronologis Penyelidikan Sumber Waras Hingga Keluar Usulan Kasus Dihentikan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologis penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya menerima pengaduan masyarakat berupa hasil pemeriksaan BPK DKI Jakarta atas laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Jakarta 2014.

"Laporan itu menginformasikan temuan BPK bahwa pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga indikasi kerugian keuangan daerah Rp 191 Miliar. Pengaduan dari laporan itu sendiri," kata Agus dalam rapat dengan Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Atas laporan tersebut, KPK kemudian mengumpulkan data dan informasi.
Lalu diputuskan meminta audit investigatif kepada BPK sesuai surat KPK tanggal 6 Agustus 2015.

"Ini bukan kepemimpinan kami, kami sedang test didepan bapak," kata Agus.

Pada 29 September 2015, KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomor 65 tahun 2015.

Berita Rekomendasi

Penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim audit BPK.

10 Desember 2015, BPK menyampaikan paparan audit investigatif dengan melaporkan kepada Pimpinan KPK periode lalu.

"Kami dilantik 21 Desember 2015. Laporan itu untuk informasi tambahan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Sumber Waras," katanya.

Agus menyatakan ekspose kasus dilakukan penyelidik kepada Pimpinan KPK.
Terakhir, dilakukan pada 13 Juni 2016.

Saat itu penyelidik sudah mengusulkan menghentikan penyelidikan.
Tetapi, Pimpinan KPK masih belum memutuskan untuk menghentikan penyelidikan.

"Kami masih perlu informasi kami gali dari instansi salah satunya BPK, kalau perlu pimpinan menyaksikan diskusi penyelidik dengan teman-teman BPK," kata Agus.

Agus mengatajan adanya perbedaan penggunaan aturan.

Ia menuturkan Perpres 40 tahun 2014 membuat laporan BPK menjadi gugur.

"Nanti kami dalami saat auditor BPK bertemu kami. Penyelidik kayaknya ke Perpres 40 tahun 2014 dan surat peraturan kepala BPN nomor 5 tahun 2012 ini memperkuat perpres, kurang lima hektar bisa beli dan negosiasi langsung," ujarnya.

Ia mengakui ada permintaan penyelidik untuk menghentikan kasus tersebut, namun pimpinan KPK tetap menggalinya.

"Kalau penyelidikan masih buka tutup, hari ini belum putuskan memberhentikan. Mereka tidak menemukan perbuatan melawan hukum, ini patut menjadi perhatian bapak-bapak sekalian. Ini sangat ramai di media massa dan media sosial," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas