KPK Jelaskan Kronologis Penyelidikan Sumber Waras Hingga Keluar Usulan Kasus Dihentikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologis penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologis penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya menerima pengaduan masyarakat berupa hasil pemeriksaan BPK DKI Jakarta atas laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Jakarta 2014.
"Laporan itu menginformasikan temuan BPK bahwa pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga indikasi kerugian keuangan daerah Rp 191 Miliar. Pengaduan dari laporan itu sendiri," kata Agus dalam rapat dengan Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Atas laporan tersebut, KPK kemudian mengumpulkan data dan informasi.
Lalu diputuskan meminta audit investigatif kepada BPK sesuai surat KPK tanggal 6 Agustus 2015.
"Ini bukan kepemimpinan kami, kami sedang test didepan bapak," kata Agus.
Pada 29 September 2015, KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomor 65 tahun 2015.
Penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim audit BPK.
10 Desember 2015, BPK menyampaikan paparan audit investigatif dengan melaporkan kepada Pimpinan KPK periode lalu.
"Kami dilantik 21 Desember 2015. Laporan itu untuk informasi tambahan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Sumber Waras," katanya.
Agus menyatakan ekspose kasus dilakukan penyelidik kepada Pimpinan KPK.
Terakhir, dilakukan pada 13 Juni 2016.
Saat itu penyelidik sudah mengusulkan menghentikan penyelidikan.
Tetapi, Pimpinan KPK masih belum memutuskan untuk menghentikan penyelidikan.
"Kami masih perlu informasi kami gali dari instansi salah satunya BPK, kalau perlu pimpinan menyaksikan diskusi penyelidik dengan teman-teman BPK," kata Agus.
Agus mengatajan adanya perbedaan penggunaan aturan.
Ia menuturkan Perpres 40 tahun 2014 membuat laporan BPK menjadi gugur.
"Nanti kami dalami saat auditor BPK bertemu kami. Penyelidik kayaknya ke Perpres 40 tahun 2014 dan surat peraturan kepala BPN nomor 5 tahun 2012 ini memperkuat perpres, kurang lima hektar bisa beli dan negosiasi langsung," ujarnya.
Ia mengakui ada permintaan penyelidik untuk menghentikan kasus tersebut, namun pimpinan KPK tetap menggalinya.
"Kalau penyelidikan masih buka tutup, hari ini belum putuskan memberhentikan. Mereka tidak menemukan perbuatan melawan hukum, ini patut menjadi perhatian bapak-bapak sekalian. Ini sangat ramai di media massa dan media sosial," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.