9 Penangkapan Hakim dan Panitera oleh KPK
Di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo, KPK kini getol menangkap aparat penegak hukum khususnya di wilayah peradilan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Sesampainya ID, dia pun keluar menghampirinya dan memberikan uang senilai Rp 200 juta dalam kantong kresek.
Setelahnya, dia kembali masuk ke restoran.Waktu menunjukkan sekitar pukul 19.30 WIB, tim penyidik KPK pun langsung beraksi menangkap ID.
Mereka juga kemudian menangkap OJ. Aksi ini menyedot perhatian pengunjung restoran.Tim penyidik tak lupa mengamankan uang sebesar Rp 200 juta tersebut dan Toyota Avanza hitam nomor polisi D 1699 VN yang dikendarai oleh ID.
3. Dua hakim yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Semarang dikenal sebagai sosok hakim yang kerap membebaskan terdakwa kasus yang ditanganinya.
Saat itu, KPK berhasil menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan di kota Semarang, Jawa Tengah.
Mereka adalah, Kartini Juliana Marpaung selaku Hakim Ad hoc pada Pengadilan Tipikor Semarang dan Heru Kisbandono selaku hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor Pontianak. Dan seorang swasta Sri Dartutik.Saat itu, dua Hakim Adhoc itu ditangkap di pelataran parkir PN Semarang pada (17/8/2012) pukul 10.00 Wib.
Sementara itu, SD ditangkap tak lama setelah penangkapan keduanya. Tapi, masih di kawasan pelataran parkir PN Semarang itu. Dari tangan Kartini, petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 150 juta yang diduga uang suap yang diterimanya.
4. KPK menangkap tangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono saat menerima uang dari pihak swasta bernama Asep, di ruang kerjanya, PN Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (22/3/2013) lalu.
Asep mengaku hanya diperintahkan oleh pengusaha bernama Toto Hutagalung untuk mengantarkan uang ke hakim Setyabudi.
Tim KPK menangkap hakim Setyabudi bersama Asep di ruang kerjanya, PN Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (22/3/2013) kemarin.
KPK menyita barang bukti uang Rp 150 juta dari meja hakim Setyabudi dan Rp 100 juta dari dalam mobil milik Asep.
Uang itu diduga terkait "pemulusan" penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung.
Selain hakim Setyabudi dan Asep, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai pihak pemberi hadiah.
Keduanya, yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan seorang berinisial T.