9 Penangkapan Hakim dan Panitera oleh KPK
Di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo, KPK kini getol menangkap aparat penegak hukum khususnya di wilayah peradilan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - KPK kembali menorehkan tajinya. Di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo, KPK kini getol menangkap aparat penegak hukum khususnya di wilayah peradilan.
Teranyar, KPK menangkap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berinisial R yang diduga menerima suap terkait penanganan perkara di pengadilan tersebut.
Berikut daftar 9 penangkapan KPK terhadap aparat peradilan baik itu terhadap hakim dan panitera:
1. KPK melakukan penangkapan hakim kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin (S) dan seorang kurator berinisial PW, pada Rabu (1/6/2011) pada pukul 22.00 WIB.
Saat itu, hakim S ditangkap di rumahnya di kawasan Sunter saat sedang melakukan transaksi dengan kurator PW.
Saat itu kurator PW mendatangi rumah hakim S dengan maksud memberikan sejumlah uang senilai Rp 250 juta.
Uang tersebut diduga untuk memperlancar kasuskepailitan sebuah perusahaan yang berperkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Perusahaan itu bernama PT SCI.Adapun nilai uang sitaan dari tersangka hakim pengawas PN Jakpus, Syarifudin yang disita KPK adalah 12.600 Riel Kamboja, 84.228 Dollar Amerika Serikat, 284.900 Dollar Singapura, 20 ribu Yen Jepang, dan Rp 142 juta.
2. KPK menangkap tangan hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari (ID), Kamis (30/6/2011) malam.
Imas ditangkap bersama seorang pegawai swasta bernama Odi Juanda (OJ) dari PT Onamba Indonesia.
Mereka ditangkap karena terlibat praktek suap menyuap penanganan sengketa industrial antara PT OI dengan pegawainya.
Penyidik KPK sudah mengintai keduanya beberapa waktu sebelum penangkapan.Dijelaskan, tim Penyidik KPK mulai mengintai aktivitas keduanya.
Kamis (30/6/2011) sore, tim penyidik KPK mendapat informasi keduanya akan bertemu di restoran La Ponyo, Cinunun, Bandung.
OJ ternyata sudah lebih dahulu tiba di restoran.