Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Penangkapan Hakim dan Panitera oleh KPK

Di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo, KPK kini getol menangkap aparat penegak hukum khususnya di wilayah peradilan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 9 Penangkapan Hakim dan Panitera oleh KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/6/2016). Badaruddin diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi penyalahgunaan dana honor Dewan Pembina RSUD Muhammad Yunus Bengkulu tahun 2011. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Pada saat penangkapan, tim KPK ikut mengamankan Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pupung.

5. KPK juga pernah menahan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Pragsono, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di DPRD Grobogan, Jawa Tengah, pada Desember 2013.

PK menetapkan Pragsono sebagai tersangka sekitar Juli 2013.Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata.

6. Agustus 2014 hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ramlan Comel.Ramlan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

7. 23 Mei 2016 hakim Janner Purba, hakim Toton, panitera Badaruddin, Syafri yafi'i dan Edi Santoni.Syafri Syafi'i dan Edi Santoni disangkakan sebagai pemberi suap.

Adapun hakim Janner Purba, hakim Toton dan panitera Badaruddin disangkakan sebagai penerima suap.

Serah terima uang Rp 150 juta dari Syafri Syafi'i ke Ketua PN Kepahiyang sekaligus hakim tipikor Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba itu diduga agar Syafri Syafi'i dan rekannya, Edi Santoni bisa divonis bebas saat pembacaan putusan kasus penyelewengan honor Dewan Pembinma RS M Yunus Tahun 2011 

Berita Rekomendasi

8. April 2016, Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditangkap oleh penyidik KPK. Kasus ini menyeret Sekjen MA Nurhadi.

9. Juni 2016, penyidik KPK menangkap panitera PN Jakarta Utara dan pengacara terkait perkara Saiful Jamil, Disita pula uang Rp 350 Juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas