Isu Perda Terkait Syariat Islam Ikut Dibatalkan, Mendagri Imbau Masyarakat Tenang
"Ya saya imbau ke masyarakat jangan percaya pada beredarnya isu yang tidak bertanggungjawab," ujar Tjahjo.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau masyarakat tidak terpancing dengan isu adanya Peraturan Daerah (Perda) bernuansa Islam yang termasuk di dalam 3.143 Perda yang dibatalkan.
"Ya saya imbau ke masyarakat jangan percaya pada beredarnya isu yang tidak bertanggungjawab," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Tjahjo mengatakan, jika ada pertanyaan dari masyarakat, sebaiknya ditanyakan langsung ke Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau ingin menanyakan suatu permasalahn, cek langsung ke Kementerian Dalam Negeri," kata Tjahjo.
Tjahjo mengaku dirinya sempat menerima sekitar 50 pesan elektronik, namun tidak menjelaskan identitas alias anonim terkait pembatalan Perda bernuansa Islam tersebut.
"Memang ada yang membelokkan. Saya terima SMS 50-an bahasanya sama, gak berani pakai nama. Kalau orang SMS ke saya pakai nama jelas ya saya jawab. Ini enggak pakai nama, bahasanya sama. yang jelas tidak ada pemerintah buat keputusan yang merugikan masyarakat," kata Tjahjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.