Kata Mahfud MD, Kemendagri Tidak Bisa Sepihak Batalkan Perda
"Peraturan-peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," ujar Jokowi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencabutan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah hanya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu lewat uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atau melalui mekanisme di legislatif.
Hal tersebut disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (16/6/2016), menyikapi langkah pemerintah membatalkan ribuan perda.
Mahfud mengatakan, mekanisme pencabutan atau pembatalan perda dengan alasan bertentangan dengan UU hanya dapat dilakukan dengan uji materi.
Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 24a bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Menurut Mahfud, pencabutan perda tidak bisa hanya melalui eksekutif dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah pusat bisa meminta legislatif bersama pemda untuk mengubah perda.
"Kalau Kemendagri menganggap perda tersebut bertentangan dengan UUD 1945, minta saja legislatif daerah mengubahnya. Kalau tidak mau, ya ajukan judicial review (ke MA). Namun, pembatalan sepihak begitu, ya keliru," kata Mahfud.
Ia mengatakan, dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam Pasal 9 Ayat 2 disebutkan dalam suatu Peraturan Perundang-Undangan di bawah undang-undang diduga bertentangan dengan undang-undang pengujiannya dilakukan di Mahkamah Agung.
Namun, regulasi tersebut bertabrakan dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa Mendagri boleh melakukan pencabutan perda.
"Ini UU Nomor 23 Tahun 2014 ini yang membentur dan tidak singkron dengan Undang-Undang sebelumnya. Pembuat UU sebelumnya tidak melakukan koreksi," ujar Mahfud.
"Maka yang dilakukan Mendagri dengan mencabut 3.143 Perda tidak terlalu salah, namun tetap salah. Karena dia melihat UU Nomor 23 Tahun 2014 itu dan UU tersebut salah," tambah dia.
Mahfud mengatakan, sebelum adanya UU No 12 Tahun 2011, sebetulnya sudah ada pengaturan yang baik terkait pembatalan perda dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam UU No 32/2004 diatur, pembatalan perda bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dengan catatan pelarangan pengesahan dalam waktu 60 hari setelah ditetapkan.
Pasalnya, setiap perda yang disahkan dalam waktu seminggu oleh pemerintah pusat, dapat dibatalkan asalkan belum diberi nomer dalam waktu 60 hari.
"Kalau sekarang kan sudah masuk ke lembaran daerah (sudah ada nomornya) maka harus melalui judicial review atau legislatif review. Tidak bisa dilakukan sepihak oleh Kemendagri," ujar Mahfud.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengumumkan, Kemendagri sudah membatalkan 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah.
Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu, kata Jokowi, adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.
Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.
"Peraturan-peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," ujar Jokowi.
"Saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan memuliki daya saing," lanjut Jokowi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pembatalan 3.143 Perda itu bukanlah yang terakhir. Ke depan, kementeriannya akan melakukan lagi kebijakan serupa.
Tjahjo mencontohkan, ada sekitar 9.000 peraturan daerah yang mengatur tentang investasi dan kelancaran administrasi. Perda itu menyangkut pertumbuhan ekonomi. Dari jumlah tersebut, terdapat 6.000-an peraturan yang dinilai bermasalah.
Penulis : Ayu Rachmaningtyas