Kemendagri: Silakan Ajukan Banding Jika Keberatan dengan Pembatalan 3.143 Perda
"Tentu dilakukan komunikasi dengan teman di daerah," kata Yuswandi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A. Tumenggung mengatakan pemangkasan 3.143 peraturan daerah (perda) tidak dilakukan sembarangan.
Dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2016), Yuswandi mengatakan sebelum memangkas perda-perda tersebut, pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan para pejabat daerah untuk membahasnya.
"Tentu dilakukan komunikasi dengan teman di daerah," kata Yuswandi.
Kemendagri sempat tiga kali mengundang biro hukum dari pemerintah daerah (Pemda) tiap daerah yakni di Jakarta, Bali dan di Lombok.
Namun diakui tidak semua daerah mengirimkan pejabatnya.
Perda yang dihapus antara lain perda terkait dengan perekonomian di daerah, keuangan di daerah dan iklim investasi.
Kemendagri menghapus perda yang dinilai menghambat investasi.
"Ini semua didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan, terutama terkait konsistensi terhadap aturan perundangan di atasnya," ujar Yuswandi.
Aturan yang dihapuskan terdiri dari 1.354 aturan di tingkat provinsi, 1.276 di tingkat kabupaten kota, dan 111 di tingkat penertiban pusat, dalam hal ini adalah peraturan yang dikeluarkan Kemendagri.
Yuswandi mengatakan penghapusan tersebut dilakukan berdasarkan amanat pasal 251, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang penerintahan daerah.
"Bila ada yang keberatan (atas penghapusan), bisa mengajukan banding ke Kemendagri dalam lima belas hari," ujarnya.