Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawas MA Akan Memeriksa Majelis Hakim Kasus Saipul Jamil

Pemeriksaan tersebut guna menelusuri apakah ada aliran suap dari Saipul ke Majelis Hakim.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bawas MA Akan Memeriksa Majelis Hakim Kasus Saipul Jamil
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan) keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Rohadi ditahan karena diduga menerima suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Mahkamah Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menyidangkan kasus percabulan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Pemeriksaan tersebut guna menelusuri apakah ada aliran suap dari Saipul ke Majelis Hakim. Pasalnya, kasus tersebut berbuntut suap dan sedang ditangani KPK. Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan pemeriksaan tersebut akan dilakukan usai pihaknya mendapat penjelasan dari KPK terlebih dahulul.

"Nanti Badan Pengawas yang bakal melakukan itu. Badan Pengawas yang meneltii kasusnya. Kita dengar dari KPK dulu," kata Suhadi saat dihubungi, Jakarta, Kamis (17/6/2016).

Majelis Hakim perkara Saipul terdiri lima orang hakim. Dua diantaranya Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis sekaligus Wakil Ketua PN Jakut dan Hasoloan Sianturi sebagai Anggota Majelis yang juga selaku Humas PN Jakut‎.

Ifa sendiri telah menghadap ke Mahkamah Agung tidak berselang lama KPK menangkap Panitera PN Jakarta Utar Rohadi. Ifa yang datang ke MA mengatakan pihaknya tidak terkait kasus tersebut.

Melalui Hasoloan, Ifa membeberkan mengenai vonis tiga tahun dari tuntutan tiga tahun. Hasoloan mengatakan di MA, Ifa menegaskan bahwa majelis hakim yang menangani perkara Saipul tak berkait dengan panitera yang ditangkap KPK.

"Termasuk menjelaskan kenapa bukan pasal 82 UU Perlindungan Anak yang diterapkan ke Saipul, kenapa pasal 292 KUHP," kata Hasoloan.

Berita Rekomendasi

Hasoloan menjelaskan alasan majelis hakim tak mengikuti alur berpikir Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Saipul dengan ancaman tujuh tahun penjara. Dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak, lanjut dia, unsurnya adalah harus melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu daya, atau rangkaian kata bohong. Namun, pihaknya tak menemukan hal itu dalam kasus Saipul.

"Tak melakukan kekerasan untuk mencabuli korban. Makanya itu tidak masuk pertimbangan kami," ucapnya.

Lalu, alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP. Unsurnya, yakni korban harus dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Penyebab pingsan karena diberi obat atau diberi suatu zat. Sementara pengertian tidak berdaya yang dimaksud adalah orang yang diikat tangan kakinya atau dimasukkan dalam kamar.

"Sehingga pasal pertama dan kedua ini tidak memenuhi unsur itu. Karena itulah kami terapkan Pasal 292 KUHP yang unsurnya adalah orang dewasa melakukan cabul kepada yang belum dewasa dan yang sesama jenis. Nah itu yang pas. Ancamannya kan 5 tahun itu," tuturnya.

"Kami itukan tidak berpedoman kepada tuntutan karena kami melihat sisi keadilan kepada terdakwa," tambah Hasoloan.

Sebelumnya, KPK menangkap tujuh orang terkait suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Rohadi menerima uang Rp 250 juta dari kuasa hukum Saipul Jamil.

Uang tersebut diduga kuat sebagai ucapan terimakasih atas vonis ringan Saipul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas