Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Kasus Kakak Saipul Jamil: Mulai Penangkapan Bertha hingga Uang Rp 500 Juta

KPK menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kronologis Kasus Kakak Saipul Jamil: Mulai Penangkapan Bertha hingga Uang Rp 500 Juta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan) keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Rohadi ditahan karena diduga menerima suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Selain Rohadi, enam orang lainnya adalah dua orang pengacara terdakwa percabulan Saipul Jamil yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Kemudian Panitera PN Jakarta Utara Dolly Siregar, kakak kandung Saipul Jamil yakni Samsul Hidayatullah dan dua orang sopir.

Berikut kronologis penangkapan tersebut:

* KPK menangkap Bertha pukul 10.40 WIB pada Rabu 15 Juni 2016.
* KPK kemudian menangkap Rohadi di daerah Sunter.
* KPK menemukan uang Rp 250 juta di mobil Rohadi. Uang tersebut dibungkus dalam tas plastik berwarna merah.
* KPK juga menemukan uang Rp 500 juta.
* KPK menangkap Samsul di rumahnya di kawasan Tanjung Priok pukul 13.00 WIB.
* KPK menangkap Kasman di Bandara Soekarno-Hatta. Kasman adalah kepala tim penasihat Saipul Jamil.
* KPK kemudian menangkap Dolly di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pukul 18.00 WIB.
*Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memastikan uang Rp 250 juta tersebut dari Saiful Jamil untuk meringankan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
*Dia ingin vonis satu tahun dari tujuh tahun tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
*Sementara uang Rp 500 juta tersebut belum diketahui peruntukannya hingga saat ini. (eri/wly/Tribunnews)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas