ICW Nilai BPK DKI Tidak Cermat Soal Pembelian Lahan Sumber Waras
BPK DKI tidak menyinggung sedikitpun Perpres 40 Tahun 2014.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch menilai Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta tidak cermat dalam menganalisis pembelian lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras.
"Dalam hal ini BPK DKI atau BPK RI tidak cermat," ujar peneliti ICW, Febri Hendri dalam dialog Polemik di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (18/6/2016).
Febri mengatakan, BPK DKI menjadikan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 sebagai dasar pengujian analisis pembelian lahan.
Dari Perpres tersebut, Febri mengakui memang ada dugaan kerugian negara dalam pembelian tersebut.
Namun, Febri mengatakan, BPK DKI seharusnya mengacu pada Perpres Nomor 40 Tahun 2014 sebagai dasar pengujian analisis mereka.
"BPK DKI tidak menyinggung sedikitpun Perpres 40 Tahun 2014. Di Pasal 121 itu dijelaskan mengenai pengadaan tanah dibawah 5 hektar. Kalau pakai Perpres 71, itu jadi temuan, jadi ada pelanggaran. Tapi kalau BPK pakai pasal 121, tidak ada temuan pelanggaran," kata Febri.
Febri mengingatkan, di dalam asas hukum ada yang namanya Lex Posteriori Derogat Legi Priori atau hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Sama halnya dengan Perpres 71 Tahun 2012 yang diubah dengan Perpres 40 Tahun 2014.
"Yang berubah di dalam Perpres 40 Tahun 2014 itu kan soal Pasal di Perpres 71 Tahun 2012 yang mengatur soal pengadaan lahan untuk 1 hektar dan berubah jadi 5 hektar. Sekarang pertanyaannya untuk pengadaan 5 hektar untuk efisiensi dan efektifitas ini sudah ada surat, misal penjelasan dari BPN," kata Febri.
Dengan demikian, Febri memiliki pendapat yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa tidak ada Perbuatan Melawan Hukum di dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.