Menteri Kehakiman Tiongkok Sebut 5 Warganya yang Ditangkap di Halim Tak Berniat Jahat
Dalam kesempatan itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melakukan pertemuan tertutup.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kehakiman Tiongkok, Wu Aiying melakukan lawatan ke kantor Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).
Dalam kesempatan itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melakukan pertemuan tertutup.
Salah satu yang dalam pertemuan itu adalah proses hukum lima Warga Negara Tiongkok yang sudah dijadikan tersangka.
Mereka ditahan saat melalukan pengeboran untuk pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di dekat Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma.
"Kami bicarakan itu. Mereka mengatakan itu adalah kesalahan pemberi tenaga kerja, tidak ada maksud jahat dari orang-orang bersangkutan," kata Yasonna kepada wartawan.
Yasonna menjelaskan kepada pemerintah Tiongkok bahwa proses hukum lima warga negaranya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan izin tinggal itu dipercepat untuk diselesaikan.
"Proses hukum itu tetap jalan. Ini proses hukum, kita percepat proses hukumnya. Sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Menurut Yasonna, sangat wajar bila pemerintah menanyakan soal proses hukum warganya yang terjerat hukum di negara lain.
Sebagai sebuah negara, hal itu yang memang perlu dilakukan. Tindakan pemerintah Tiongkok bukan sebuah intervensi.
"Kan wajar seperti itu meminta proses hukum yang dipercepat. Ini kan negara wajib membantu warganya yang terbelit hukum," kata Yasonna.
Diberitakan sebelumnya, dua warga Indonesia dan lima China yang merupakan pekerja PT GCM diringkus TNI Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, saat melakukan pengeboran proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Mereka dianggap masuk ke kawasan militer itu tanpa izin.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno menyebut pengeboran yang dilakukan pekerja PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) di lahan TNI AU akibat ketidaktahuan tim yang melakukan pengeboran tersebut.
Rini mengatakan, pekerja yang melakukan pengecekan tanah atau soil test mengiranya lahan yang dibor tersebut bukan lahan TNI AU, sehingga dipikirnya tidak perlu menggunakan izin dari pihak TNI.
"Jadi timnya yang melakukan soil test dipikir ini tempat warga, jadi tidak usah dapat izin karena itu bagian dari warga. Itu kesalahannya," ujar Rini.
Sementara, Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Hanggoro Budi Wiryawan menjelaskan, bersama PT Wijaya Karya tak memerintahkan PT Geo Central melakukan pengeboran.
"KCIC dan/atau PT Wijaya Karya (Wika) tidak menandatangani kontrak dengan PT Geo Central Mining (GCM) di wilayah Halim yang mempekerjakan karyawan berkewarga negaraan Tiongkok," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/4/2016).
Menurutnya, untuk masalah pekerjaan soil investigation di wilayah Halim, PT KCIC bekerjasama dengan PT HEIBEI.
Namun, PT KCIC juga tidak memerintahkan PT HEBEI untuk melakukan pengeboran maupun kegiatan lainnya di wilayah Halim.
Kelima WN China diketahui diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda maksimal Rp 500 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.