Ini Enam Kesepakatan yang Dihasilkan KPK dan BPK
terdapat enam poin kesepakatan antara KPK dan BPK yang dibacakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus Rumah Sakit Sumber Waras hari ini, Senin (20/6/2016).
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pertemuan yang berlangsung selama lebih dari satu jam tersebut merupakan inisiatif KPK.
"KPK berinisiatif menemui KPK. Pimpinan lengkap ke BPK. Sebetulnya konsep ini sudah kami bicarakan, oleh karena itu ada konklusi dari kita," kata Agus di Kompleks Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Usai pertemuan, terdapat enam poin kesepakatan antara KPK dan BPK yang dibacakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
Pembacaan tersebut didampingi oleh Ketua BPK Harry Azhar Aziz dan komisioner KPK.
Pertama, kedua lembaga menghormati kewenangan masing-masing.
Kedua, BPK dan KPK telah melaksanakan kewenangannya masing-masing.
Ketiga, KPK menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi.
Sehingga, KPK belum membawa permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras ke ranah penyidikan tindak pidana korupsi.
"KPK tidak menegasikan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK," ucap Agus.
Keempat, BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Berdasarkan amanat UUD 1945, Pasal 23E Ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK.
Kelima, BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Keenam, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Adil, melindungi bangsa ini dan selalu memberikan kebaikan pada kita semua," ujar Agus.
Agus mengatakan, diskusi hari ini hanya formulasi dari diskusi yang sudah lama dilakukan antara KPK dan BPK.
Menurut dia, sejak ada keributan di masyarakat, KPK dan BPK sudah saling berkomunikasi.
"Jangan dikira BPK dan KPK bertentangan. Mudahan-mudahan keduanya tetap bersinergi untuk melakukan pencegahan dan penindakan korupsi," kata Agus.(Lutfy Mairizal Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.