MA Akan Keluarkan Surat Pemberhentian Sementara Untuk Rohadi dan Edy
Yang ditangkap oleh KPK, adalah Panitera Pengadilan Negri (PN) Jakut, Rohadi, dan sekretaris panitera PN Jakpus, Edy Nasution.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Tertangkapnya dua orang panitera di Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan berarti menggambarkan kebobrokan lembaga peradilan, menurut Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali.
"Itu kan oknum, kita kan harus melihat cakupan yang lebih luas lagi," ujar Hatta Ali, kepada wartawan, di acara buka puasa bersama, di kediaman Ketua DPR, Ade Komarudin, di komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016).
Yang ditangkap oleh KPK, adalah Panitera Pengadilan Negri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dan sekretaris panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Walaupun menganggap kasus itu adalah ulah oknum, Hatta Ali mengecam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir hal tersebut.
"Tetap kami sesalkan, dan segera akan terbit pemberhentian sementara," ujarnya.
Kasus yang menjerat kedua panitera itu, saat ini tengah diproses oleh Badan Pengawas di MA. Soal bagaimana perkembangannya, Hatta Ali mengaku belum bisa menjelaskannya.
"Saya belum tahu, kita lihat saja," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.