Pemberhentian Fahri Hamzah Sebagai Anggota DPR Harus Batal Demi Hukum
Karena pemberhentian tersebut melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus gugatan perbuatan melawan hukum Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap beberapa elite PKS akan berlangsung hari ini, Senin 20 Juni 2016 dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Mujahid Kuasa Hukum Fahri Hamzah, bantahan Tergugat yang menyatakan pemberhentian Fahri Hamzah telah sesuai dengan konstitusi partai (AD-ART dan pedoman partai) dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, merupakan bantahan yang keliru dan mengada-ada.
Sebagaimana diketahui pemberhentian Fahri Hamzah sebagai Anggota DPR dan Wakil Ketua DPR hanya ditandatangani oleh Presiden dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS.
Padahal wajib ditandatangani Presiden dan Sekretaris Jenderal DPP PKS sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pasal 14 ayat (1): “Pemberhentian anggota DPR RI diusulkan oleh ketua umum atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden”.
"Karena pemberhentian tersebut melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pasal 14 ayat (1), maka seharusnya demi hukum, pemberhentian Fahri Hamzah sebagai Anggota DPR dan Wakil Ketua DPR harus dinyatakan batal demi hukum," katanya.