Pengacara Saipul Jamil Sebut Uang Rp 250 Juta Sebagai Gratifikasi Kepada Penyelenggara Negara
Nazaruddin, mengaku uang Rp 250 juta yang diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi bukanlah uang suap.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, mengaku uang Rp 250 juta yang diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi bukanlah uang suap.
Menurut Nazarudin, uang tersebut adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara.
"Ini bukan suap, ini adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara," kata Nazarudin di KPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Dalam perkara gratifikasi, kata Nazaruddin, harus dilihat siapa yang aktif dan yang pasif.
Kata Nazarudin, Rohadi lah yang menjadi pihak aktif.
Karena panitera yang menangani kasus Saipul Dolly Siregar, bukan Rohadi.
"Karena yang menangani kasus SJ adalah DS. Tapi kok dia nggak ada hubungannya, dia ikut cawe-cawe. Di situ kita lihat aktifnya dia," kata dia.
Pada kasus tersebut, KPK menangkap tujuh orang dan menetapkan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan kakak kandug terdakwa Saipul Jamil.
Uang tersebut diduga sebagai suap atas vonis ringan kepada Saipul.
Dari tuntutan tujuh tahun pernjara, Saipul hanya divonis tiga tahun.