Ribuan Paket Obat Ilegal Dikirim Lewat Kantor Pos
Berbagai cara dilakukan untuk menyelundupkan barang ilegal masuk wilayah Indonesia.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berbagai cara dilakukan untuk menyelundupkan barang ilegal masuk wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, mengatakan, tak hanya masuk kewat pelabuhan tradisional atau yang biasa disebut sebagai pelabuhan rakyat, kini pengiriman juga dilakukan lewat jalur resmi pengiriman Pos.
"Ini masuk melalui berbagai macam jalur seperti pelabuhan tradisional dan pelabuhan utama juga ada," kata Heru kepada wartawan dalam pemusnahan miras dan sejumlah barang ilegal di halaman Kantor Pusat Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (20/6/2016).
Menurutnya, selain melalui pelabuhan tradisional, penyelundupan barang ini juga dilakukan melalui kantor pos. Modusnya adakah dengan menggunakan jasa kiriman paket pos untuk mengirimkan barang ke suatu daerah tertentu.
"Jadi kita penyelundupan juga dilakukan melalui kantor pos. Paket ini tidak miliki izin sehingga terpaksa kita sita," kata Heru.
Adapun paket yang berhasil diamankan adalah paket berupa obat-obatan sejumlah 1.370 paket. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata obat-obatan ini adalah produk palsu dengan total nilai sebesar Rp88 juta.
"Lalu juga ada obat-obatan. Selain karena tidak memiliki izin tapi juga ternyata obat itu palsu. Ini berbahaya karena tidak memiliki khasiat. Orang minum obat mereka pikir akan sembuh tapi tenyata justru obat palsu," katanya.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Bea Cukai ingin membuktikan fungsinya sebagai community protector di bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu penindakan ini juga mendukung upaya pemerintah membatasi peredaran barang-barang yang dilarang, dibatasi dan dianggap menganggu kesejatan jika dikonsumsi masyarakat.
Termasuk dalam hal ini pemeriksaan terhadap paket-paket mencurigakan di kantor pos.