Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Otda: Perda Syariah Itu Tidak Ada

Kalaupun ada perda yang kerap disebut syariah, hal itu adalah sebuah kesalahan penyebutan.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Dirjen Otda: Perda Syariah Itu Tidak Ada
Tribun Manado
Soni SUmarsono 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) menghapus 3143 peraturan bermasalah, termasuk peraturan daerah (Perda) di tingkat Kabupaten-Kota, Provinsi, dan peraturan di Kemendagri sendiri.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negri (Kemendagri), Sumarsono, mengatakan tidak ada satupun perda yang dihapus, merupakan perda yang kerap disebut perda syariah.

"Klarifikaai perda syariah, sekali lagi, tidak ada perda syariah, kewenangan daerah tidak (membuat perda) soal agama," ujar Sumarsono dalam diskusi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Kata dia untuk urusan agama, hal itu adalah kewenangam pemerintah pusat, yakni Kementerian Agama (Kemenag).

Kalaupun ada perda yang kerap disebut syariah, hal itu adalah sebuah kesalahan penyebutan.

"Istilah perda syahriah itu tidak ada, (itu istilah) salah," terangnya.

BERITA REKOMENDASI

Prihal perda syariah muncul setelah kasus penyerbuan warteg milik Saini (53), di Serang, Banten oleh petugas Satpol PP, pada 8 Juni lalu.

Perda yang menjerat Saini adalah perda nomor 2 tahun 2010 kota Serang, yang melarang restoran buka selama ramadhan.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, sempat menyebut perda tersebut sebagai perda intoleransi.

Setelahnya, sejumlah perda serupa yang disebut Syariah, disebut akan di evaluasi. Hal itu diprotes oleh Ketua MUI, Ma'ruf Amin. Dalam acara yang sama, ia meminta klarifikasi dari Sumarsono.

Ma'ruf Amin, menyayangkan penggunaan istilah intoleran, untuk perda-perda Islami itu. Ia khawatir penggunaan istilah intoleran, justru akan menyesatkan.


"Apakah betul untuk misalkan orang supaya berjilbab kemudian dianggap Intoleran, orang supaya membaca Al Quran umat Islam itu intoleran ?" ujar Ma'ruf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas