Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Perkara Saipul Jamil Duga Panitera Pengganti Rohadi Minta Uang

Hakim Ifa Sudewi menduga kuat bahwa Panitera Pengganti Rohadi berinisiatif meminta suap kepada pihak terdakwa Saipul Jamil.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Majelis Hakim Perkara Saipul Jamil Duga Panitera Pengganti Rohadi Minta Uang
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pencabulan, Saipul Jamil saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil divonis 3 tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ifa Sudewi menduga kuat bahwa Panitera Pengganti Rohadi berinisiatif meminta suap kepada pihak terdakwa Saipul Jamil.

"Kemungkinan," kata Ifa usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Ifa sendiri menolak berkomentar lebih jauh tentang sosok Rohadi. Dia juga mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Rohadi terkait kasus yang ditangani.

"Saya tidak tahu, pokoknya saya tidak pernah berhubungan berkounikasi dengan Rohadi terkait perkara itu," ungkap Ifa.

Ifa langsung membantah segala sesuatu mengenai kaitan suap tersebut dengan dirinya. Dia kemudian meluruskan pemberitaan bahwa ruangannya di PN Jakarta Utara tidak digeledah KPK.

Kata Ifa, ruangannya saat itu dipinjam penyidik KPK utuk meneliti berkas-berkas yang diambil dari ruangan Rohadi.

"Kabar soal ruangan saya digeledah, itu ternyata tidak digeledah. Justru ruangan saya dipinjam KPK untuk meneliti berkas-berkas yang diambil dari ruangan Rohadi," kata dia.

Berita Rekomendasi

Mengenai kepergiannya ke Mahkamah Agung, Ifa sudah seizin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi pascapenangkapan Rohadi. Kata dia, Lilik kebetulan saat itu sedang berada di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sehingga tidak bisa menghadap ke MA.

"Sebagai anak saya melapor. Kan MA itu sebagai orang tua saya. Saya melapor ke ketua MA. 'Pak di rumah kami ada kejadian seperti ini' . Kami berikan laporan, saya bukan diperiksa tapi melapor," tukas Ifa.

Ifa hari ini diperiksa sebagai saksi terkait suap kepada Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Rohadi tertangkap tangan menerima uang Rp 250 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Ifa adalah ketua majelis hakim pada perkara tersebut.

Selain Rohadi, tiga tersangka lainnya adalah dua orang kuasa hukum Saipul Jamil yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji dan seorang lagi Samsul Hidayatullah. Samsul adalah kakak kandung Saipul Jamil.

Belum lama ini, Ifa telah dilantik menjadi ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas