Panglima TNI Tegaskan Tujuh ABK China yang Ditangkap di Natuna Akan Diproses Hukum
Tujuh ABK itu terdiri dari enam orang pria dan seorang wanita.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memastikan tujuh anak buah kapal (ABK) berbendera China yang ditangkap di perairan Natuna akan menjalani proses hukum.
Tujuh ABK itu terdiri dari enam orang pria dan seorang wanita ditangkap pada Jumat 17 Juni 2016.
"Itu tentunya akan diadakan penyidikan kemudian proses hukum," kata Gatot di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Ia mengatakan tindakan TNI AL terhadap kapal tersebut sudah tepat. Sebab, penangkapan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mengenai penenggelaman kapal tersebut, Gatot mengatakan hal tersebut diputuskan setelah ada hukuman terkait kasus itu.
"Nanti setelah keputuaan hukuman baru, jangan ujug-ujug ditenggelamkan," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengungkapkan pada 17 Juni tepatnya pukul 04.24 WIB pagi, Kapal TNI AL memergoki 10 hingga 12 kapal ikan asing di perairan Natuna di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Begitu melihat kapal TNI AL, kapal-kapal tersebut berpencar melarikan diri. Empat kapal TNI AL melaksanakan pengejaran secara terpisah.
Kapal TNI AL pun meminta agar kapal-kapal ikan asing tersebut berhenti dan mematikan mesin. Pesan disampaikan melalui radio komunikasi dan menggunakan pengeras suara. Namun permintaan tersebut diabaikan. Kapal-kapal asing tersebut justru menambah kecepatan.
Kapal-kapal asing yang bermanuver tersebut pun segera keluar dari Perairan Natuna ZEE Indonesia. Tetapi satu kapal ikan asing dengan No.19038 berhasil diberhentikan dan ditangkap oleh kapal TNI AL pada pukul 09.55 WIB.
Saat ditangkap di dalam kapal tersebut terdapat tujuh anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan. Arrmanatha memastikan ketujuh ABK dalam keadaan baik dan sehat.