Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permudah Nasabah Bayar Iuran JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Bank BCA

Bank BCA menjadi bank swasta yang pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Permudah Nasabah Bayar Iuran JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Bank BCA
Istimewa
Penandatanganan kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Bank BCA yang dilakukan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan Presiden Direktur Bank BCA Jahja Setiaatmadja 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mempermudah nasabah membayar iuran  Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalin kerjasama dengan Bank BCA.

Melalui kerjasama ini juga diharapkan bagi Badan Usaha Swasta yang sudah banyak menggunakan BCA sebagai mitra kerja untuk pembayaran gaji pegawai, dan sebagainya akan lebih memudahkan dalam membayar iuran program Jaminan Kesehatan tanpa perlu biaya tambahan.

Bank BCA menjadi bank swasta yang pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Sebelumnya BPJS Kesehatan menjalin kerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Mandiri dan Bank Tabungan Negara (BTN), kini BPJS Kesehatan menggandeng Bank Central Asia (BCA).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, program kerjasama yang dilakukan dengan BCA adalah perluasan kepesertaan melalui pendaftaran peserta BPJS Kesehatan, dan peluasan channel pembayaran di seluruh kantor, electronic banking dan sistem autodebet iuran BPJS Kesehatan.

“Ini merupakan langkah strategis, dan diharapkan kedepan akan bertambah bank-bank lain yang dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," katanya di Jakarta, belum lama ini.

Fachmi Idris berharap agar dengan bertambahnya channel pembayaran, kesadaran peserta JKN untuk membayar iuran bulanan juga semakin meningkat.

Berita Rekomendasi

"Jangan sampai channel semakin banyak tapi kesadaran peserta untuk membayar semakin berkurang," katanya.

Berbagai inovasi dilakukan BPJS Kesehatan dalam rangka mempermudah masyarakat membayar iuran.

Selain melalui channel perbankan, BPJS Kesehatan memperluas channel pembayaran dengan memanfaatkan jasa pembayaran dari jaringan non perbankan atau disebut Payment Point Online Bank (PPOB) yang dilakukan baik tradisional (melalui agen perorangan) maupun modern (melalui minimarket). Selain itu BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Kantor Pos dan Agen Pos.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas