Bareskrim Bongkar Perdagangan Gadis Belia Lewat Twitter
Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan gadis di bawah umur
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus perdagangan gadis belia melalui media online, dimana konsumennya pria hidung belang, kini kian marak terjadi.
Baru-baru ini, Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan gadis di bawah umur melalui media sosial twitter.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan satu orang tersangka, dua korban, dan satu pria hidung belang.
"Keempatnya kami amankan di Hotel R di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016) pukul 22.30 WIB," kata Agung, Kamis (23/6/2016).
Kata dia, dua korbannya masih tergolong muda yaitu FO (16) dan ACN (18).
"Tersangka perdagangan orang berinisial D dan pelanggan A (18) asal Kalsel (Kalimantan Selatan)," ucapnya.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan pengungkapan berawal dari patroli cyber yang menemukan adanya tawaran menjajakan bisnis seks yang melibatkan anak-anak di akun twiter @_sweety99.
Lantaran mencurigakan, dilakukanlah penyelidikan dengan berkomunikasi melalui pesan di Twitter.
"Jadi pelaku mengiklankan kegiatan tour menjajakan seks dengan anak-anak di Jakarta untuk tanggal 21-22 Juni dilanjutkan ke Bandung tanggal 23 Juni 2016 dengan sebutan EXPO," tutur Agung.
Agung menambahkan modus pelaku ini tergolong rapi dengan memasang iklan dan foto di akun Twitter hingga mengundang para hidung belang untuk memesan gadis belia yang ditawarkan.
"Tersangka yang menjadi penghubung dan admin akun Twitter mengatur pertemuan dengan menyiapkan dua kamar. Tapi harus lebih dulu mengirimkan uang muka," katanya.
Atas perbuatannya kini tersangka D ditahan di Bareskrim dan dikenakan Pasal 2 jo Pasal 26 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76 (I) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.