Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Janji Tidak Lindungi Kajati DKI dan Aspidsus Tomo Sitepu Diproses KPK

JAKSA Agung HM Prasetyo berjanji tidak akan melindungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sudung Situmorang dan Asisten Pidana khusus

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa Agung Janji Tidak Lindungi Kajati DKI dan Aspidsus Tomo Sitepu Diproses KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu (kiri) keluar dari gedung KPK, Jakarta, usai diperiksa, Kamis (14/4/2016). Tomo bersama Kajati DKI Sudung Situmorang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap PT BA untuk mengamankan perkara di Kejaksaan Tinggi Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- JAKSA Agung HM Prasetyo berjanji tidak akan melindungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sudung Situmorang dan Asisten Pidana khusus Tomo Sitepu.

Nama Sudung dan Tomo disebut mendapatkan janji Rp 2,5 miliar dalam dakwaan Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Tidak ada istilah melindungi," kata Prasetyo usai buka puasa bersama di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Prasetyo mengaku tidak pernah melindungi jajarannya apabila tersandung kasus korupsi. Prasetyo membuktikan omongannya ketika KPK menangkap tangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devianty Rochaeni terkait dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.

Saat itu, salah satu JPU yakni Fahri Nurmallo terlibat namun sudah dipindahkan ke Kejati Jawa Tengah. Prasetyo mengaku langsung menyerahkannya ke KPK.

"Lihat bagaimana kasus yang di Jawa Barat. Saya perintahkan langsung dijemput dari Jawa Tengah, kita serahkan ke KPK. Nggak ada istilah melindungi. Yang salah ya salah. Yang benar ya benar. Kita tidak akan melindungi yang salah. Tapi kita membela yang benar," ungkap bekas politikus Partai NasDem itu.

Prasetyo pun mempersilakan mengusut kasus tersebtu dan memperoses Sudung dan Tomo.

BERITA TERKAIT

Teka-teki mengenai keterlibatan Sudung dan Tomo terungkap dalam dakwaan Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keduanya disebut mendapatkan janji uang senilai Rp2,5 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat sejumlah USD186.035,00, agar perkara penyimpangan penggunaan keuangan di PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI bisa dihentikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas