KPK Kembali Periksa Staf Ditjen Peradilan Umum Terkait Suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf Direktorat Jenderal Peradilan Umum Ryan Seftriadi terkait suap kepada Panitera Pengganti Pe
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf Direktorat Jenderal Peradilan Umum Ryan Seftriadi terkait suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Ryan akan dimintai keterangannya untuk tersangka Berthanatalia Ruruk Kariman.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN (Berthanatalia, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Ryan diketahui masih berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil di Mahkamah Agung.
Berdasarkan informasi, Ryan memiliki informasi penting terkait penyidikan kasus suap tersebut.
Dia sempat dipanggil awal pekan ini.
Namun, Ryan tidak hadir.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari unsur swasta, Aminuddin.
Aminuddin diduga kuat adalah orang dekat Saipul Jamil.
Saipul Jamil adalah terdakwa kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saipul diduga adalah penyedia uang yang diserahkan pengacaranya Bertha dan Kasman Sangaji kepada Rohadi.
Suap tersebut guna memperingan vonis menjadi tiga tahun dari tujuh tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum.