Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruki tak Mengerti Alasan Pimpinan KPK Sebut RS Sumber Waras tidak Melanggar Hukum

Ruki pun tidak memahami alasan Pimpinan KPK saat ini yang menyebutkan tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ruki tak Mengerti Alasan Pimpinan KPK Sebut RS Sumber Waras tidak Melanggar Hukum
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki membeberkan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.

Ruki menceritakan audit investigatif BPK berawal saat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda DKI tahun 2014 terbit.

"Ada temuan nomor 30 saya ingat karena saya teliti betul kesimpulan temuan itu antara lain mengatakan bahwa pembelian Rumah Sakit Sumber Waras telah mengakibatkan Pemda DKI sebesar Rp 191mMiliar," kata Ruki di Masjid Baiturahman, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/6/2016) malam.

Ruki mempelajari laporan hasil pemeriksaan tersebut dari perspektif auditor. Ia pun melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

"Sudah pasti perbuatan melawan hukum dan kemudian saya perintahkan kepada penyelidik saya untuk melakukan penyelidikan. Saya meminta kepada BPK untuk melakukan audit investigasi artinya mendalami kembali ke pemeriksaan itu," kata Ruki.

Audit investigasi tersebut diminta Ruki untuk menjelaskan adanya fraud atau kecurangan yang menimbulkan kerugian negara.

Berita Rekomendasi

"Maka masuklah laporan itu ke KPK," katanya.

Sayangnya, audit investigatif tersebut diterima KPK saat masa jabatan Ruki selesai. Akhirnya, laporan tersebut diserahkan Ruki kepada Komisioner KPK yang baru. Apalagi, perkara tetsebut masih berstatus penyelidikan.

Ruki mengakui dirinya tidak mendalami hasil audit investigasi tersebut.

"Tetapi yang saya baca audit investigasi karena dipaparkan oleh Prof Edi (BPK) kepada pimpinan KPK lengkap. Cuma saya datang terlambat karena waktu itu saya sakit, diayakini telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dengan prosedur yang dilanggar Pemda DKI disebutkan. Kalau tidak salah enam poin indikasi itu yang menjelaskan pertanyaan kami," bebernya.

Ruki pun tidak memahami alasan Pimpinan KPK saat ini yang menyebutkan tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Namun, ia enggan berdebat mengenai hal tersebut.

"Kalau berdebat, saya orang luar, apa bedanya saya dengan pengamat," ujarnya.

Ia menyebutkan pihak yang berwenang menentukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum adalah penyelidik.

"Betul-betul dibedah adalah kenapa penyelidik menyebutkan tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum di KPK," kata Ketua Mahkamah Partai PPP itu.

Ia menilai telah terdapat 'clue' perbuatan pelanggaran atas prosedur. Sehingga penyelidik dapat mendalami hal itu. Ditambah, perencanaan sebuah anggaran sudah terdapat tata cara yang mengatur hal itu.

Ruki mengingatkan pembelian sebuah tanah dengan menggunakan anggaran negara menggunakan 'cash and carry'. Dimana tanah itu otomatis milik Pemda DKI saat terjadi pembayaran.

"Sekarang perjanjiannya dua tahun kemudian baru bisa jadi milik Pemda DKI. Logikanya sudah menyalahi UU Keuangan Negara. Itu yang saya bilang clue tadi. Pembayaran cek kontan. Menimbulkan banyak question mark," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas