Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Tanggapi Rencana Pelibatan TNI dalam Operasi Pemberantasan Teroris

Namun, kata Badrodin, mustahil jika TNI terlibat sebagai instansi tersendiri dalam pemberantasan terorisme.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kapolri Tanggapi Rencana Pelibatan TNI dalam Operasi Pemberantasan Teroris
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Demonstrasi sandera dan teroris melibatkan Satuan Komando Pasukan Katak Komando Armada RI Kawasan Timur memeriahkan Upacara Parade dan Defile HUT Penerbangan TNI AL ke-60 di Apron Hanggar Lanudal Juanda, Jumat (17/6). Upacara itu dipimpin langsung Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Ade Supandi. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menganggap pelibatan TNI dalam berbagai operasi pemberantasan terorisme merupakan hal yang wajar.

Selama ini, Polri terkadang meminta bantuan TNI untuk menangkap kelompok teroris, misalnya dalam operasi Tinombala yang memburu kelompok Santoso ke pegunungan di Poso.

"Selama ini TNI membantu di dalam memberantas tindak pidana terorisme. Sudah berjalan dengan baik, tidak ada masalah dan hambatan. Tapi judulnya tetap membantu Polri," ujar Badrodin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/6/2016).

Namun, kata Badrodin, mustahil jika TNI terlibat sebagai instansi tersendiri dalam pemberantasan terorisme.

Bagimanapun, teroris yang ditangkap akan diproses secara hukum. Sementara proses hukum hanya dilakukan oleh Polri.

"Semua penindakan yang dilakukan harus dibawa ke pengadilan. Saya tidak paham kalau nanti TNI bisa melakukan sendiri, siapa yang memproses hukum?" kata Badrodin.

Oleh karena itu, Badrodin menganggap perlunya ada kajian bersama untuk memperjelas poin yang tertera dan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku belum mengetahui secara jelas bagaimana formatnya nanti, apakah yang dimaksud Polri dan TNI akan menjadi instansi yang terpisah dalam penanganan terorisme atau tidak.

Pasal 43B ayat (1) draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyatakan, kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.

Sementara itu, ayat (2) menyatakan peran TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan bantuan kepada Polri.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas