Fraksi Partai Gerindra Setujui RUU Tax Amnesty Disahkan Jadi UU
Fraksi Partai Gerindra menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disahkan jadi Undang Undang.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disahkan jadi Undang Undang.
Hal itu dikemukakan oleh Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika saat memaparkan pandangan mini fraksi.
"Fraksi Partai Gerindra telah mengkaji secara seksama terkait RUU Tax Amnesty ini. Jika tidak ada krisis pendapatan negara, Fraksi Gerindra pasti menolak, mengingat negara dalam keadaan krisis keuangan, maka kami setuju RUU Tax Amnesty dijadikan UU," kata Kardaya di ruang rapat Komisi XI, Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Fraksi Gerindra, kata Wardaya meminta pemerintah agar melakukan reformasi di bidang perpajakan.
Reformasi perpajakkan itu dimaksudkan agar target penerimaan negara melalui pajak dapat dengan mudah dicapai.
"Fraksi Partai Gerindra meminta agar RUU Tax Amnesty jika diundangkan jadi UU adalah saat ini yang terakhir kalinya. Semoga tidak ada lagi pengampunan pajak dikemudian hari," tuturnya.
Fraksi Gerindra, lanjut Kardaya mengakui keberhasilan untuk mendapatkan penerimaan negara dalam upaya menutupi defisit anggaran melalui Tax Amnesty belum dapat dipastikan uang yang masuk ke kas negara. Namun, Tax Amnesty itu perlu dicoba agar defisit anggaran tidak semakin membengkak.
"Kami perkirakan terjadi shortfall sebesar Rp 300 triliun. Realisasi penerimaan negara lebih rendah dibanding dengan penerimaan tahun lalu," ujarnya.