Selama 10 Tahun Lebih Pemerintah Lalai , Rakyat Bisa Tuntut Kemenkes dan BPOM
Pemerintah dianggap lalai mengawasi beredarnya vaksin palsu selama lebih dari 10 tahun.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
"Karena ini penipuan, ya tangkap dan dihukum berat. Sudah 10 tahun lebih dan bukan cuma pasutri itu saja pasti ada yang lain pelakunya," katanya.
Selain itu dia juga meminta agar sanksi diberikan kepada Klinik-klinik, rumah sakit atau tenaga medis lainnya yang membeli vaksin palsu untuk digunakan kepada publik.
"Tindak juga klinik dan RS yang beli vaksin. Kemenkes awasi juga vaksi palsu itu di klinik dan rumah sakit sudah bagaimana," katanya.
Menurutnya kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah, Kemenkes, dan BPOM untuk benar-benar bekerja dan bertanggung jawab.
Peredaran obat palsu makin merebak di tanah air.
Untuk itu, Agus mendorong proaktif pemerintah memberikan dan menjaga kesehatan masyarakat.
Bukan malah melakukan pembiaran seperti kasus yang terjadi dalam kasus vaksin palsu saat ini.
"Ya pemerintah kerja lebih baik. Menteri tidak duduk di kantor saja tapi turun ke lapangan. Banyak obat palsu juga jamu palsu dan lainnya beredar di lapangan," katanya.