Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Penyitaan Disetujui PN Surabaya, Kejagung Langsung Koordinasi KPK

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Surat Penyitaan Disetujui PN Surabaya, Kejagung Langsung Koordinasi KPK
Valdy Arief/Tribunnews.com
La Nyalla Mattalitti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya berhasil menyita sejumlah aset La Nyalla Mattalitti terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dua kasus ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Penyitaan sudah selesai," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Fadhil Zumhana di KPK, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kejagung pada beberapa waktu lalu menyambangi KPK guna meminta bantuan karena surat penyitaan tidak disetujui Pengadilan Negeri Surabaya.

Fadhil mengatakan disetujuinya surat penyitaan tersebut menegaskan penetapan La Nyalla sebagai tersangka sudah benar.

"Jadi kami menganggap penyidikan sudah benar karena sudah ada surat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Surabaya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Fadhil kemudian melanjutkan kedatangan mereka ke KPK untuk mempercepat penyelesaian kasus La Nyalla.

"Yang kita koordinasikan supaya penanganannya lebih lancar," tukas Fadhil.

Sebelumnya, tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur La Nyalla Mattalitti menolak menjawab seluruh pertanyaan dari jaksa penyidik.

Fahmi Bachmid, pengacara La Nyalla, menjelaskan penolakan ditanyai jaksa penyidik karena kliennya masih diperiksa sebagai tersangka.

"Kami keberatan dipanggil sebagai tersangka," kata Fahmi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Kasus ini bermula setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka La Nyalla dalam dugaan penyelewengan dana bansos dan hibah 2012 pada 16 Maret 2016.

Dana yang ditujukan kepada Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, dituding Kejaksaan, malah dipakai untuk membeli saham Bank Jatim.

Keterlibatan La Nyalla dalam kasus ini merupakan hasil pengembangan.

Sebenarnya pada kasus ini telah ada dua orang yang dihukum melalui putusan tetap pengadilan.

Mereka adalah Nelson Sembiring dan Diar Nasution.

La Nyalla kemudian sempat melarikan diri ke Singapura lebih dari tiga bulan untuk menghindari proses hukum di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas