16 Tersangka Kasus Vaksin Palsu Berpeluang Dijerat UU Perlindungan Anak
Polri menjamin akan memberikan ancaman hukuman yang maksimal bagi 16 tersangka pembuatan dan peredaran vaksin palsu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menjamin akan memberikan ancaman hukuman yang maksimal bagi 16 tersangka pembuatan dan peredaran vaksin palsu.
Sejauh ini, ke 16 tersangka dijerat UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bahkan menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, tidak menutup kemungkinan pula mereka dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
"Sangat dimungkinkan menerapkan UU Perlindungan Anak pada mereka. Nanti akan dicari konstruksi hukuman yang tepat," kata Boy, Rabu (26/6/2016).
Jenderal bintang dua ini meyakini para penyidik di Bareskrim akan membawa kasus ini ke meja hijau dan para pelaku mendapat hukuman yang maksimal.
Seperti diketahui, berbagai pihak geram dengan ulah 16 tersangka sindikat pemalsuan vaksin yang dibongkar Bareskrim.
Banyak pula pendapat yang menyatakan bahwa para tersangka di kasus ini layak mendapatkan hukuman mati.
Pasalnya mereka tega melakukan bisnis ilegal yang mengancam kesehatan orang lain demi mendapatkan harta.
Saat dikonfirmasi ke Bareskrim soal usulan hukuman mati, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menjawab soal hukuman itu keputusan hakim.
"Soal masalah hukuman itu ranahnya hakim, mereka yang putuskan," kata Agung.
Agung menambahkan pihaknya tidak bisa mencampuri soal hukuman bagi para tersangka. Namun Agung berjanji akan memberikan sanksi hukum yang maksimal.
"Kami akan memberikan fakta yang sebenarnya sehingga mereka bisa kena hukuman maksimal," kata dia.