Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Polri Beberkan Alasan Polisi Tidak Mau Ungkap Rumah Sakit Pengguna Vaksin Palsu

Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 16 tersangka.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kabareskrim Polri Beberkan Alasan Polisi Tidak Mau Ungkap Rumah Sakit Pengguna Vaksin Palsu
TRIBUN/DANY PERMANA
Irjen Pol Ari Dono Sukmanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik mendesak pihak Bareskrim Polri serta Kementerian Kesehatan mengungkap empat rumah sakit yang selama ini menerima pasokan vaksin palsu.

Atas desakan itu, Kabareskrim Polri Irjen Ari Dono angkat bicara.

Menurutnya penyidik punya alasan sendiri mengapa tidak mengungkap empat nama rumah sakit itu.

"Kegiatan penyidikan ada yang bisa dibuka untuk kepentingan publik. Tapi ingat ada juga yang tidak bisa diungkap," ujar Ari Dono, Kamis (29/6/2016) di Mabes Polri.

Jenderal bintang dua ini menuturkan alasan dirinya tidak mengungkap nama rumah sakit karena takut pihak terkait baik pribadi atau korporasi menghilangkan barang bukti.

"Kami tidak buka nama rumah sakitnya karena takut barang buktinya hilang. Makanya kami pastikan dulu datanya, kalau kami langsung buka apa nama rumah sakitnya malah barang buktinya hilang," tegas Ari Dono.

Mantan Wakabareskrim ini menambahkan ‎anak buahnya masih melakukan audit untuk mengetahui dengan kemampuan mesin serta bahan dan tenaga, dalam kurun waktu tertentu berapa jumlah vaksin yang mampu diproduksi oleh jaringan ini.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 16 tersangka.

Sebanyak 16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim. Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas ‎10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas