KPK Sita Bukti Transfer Rp 500 Juta dan Uang 40 Ribu Dolar Singapura Dari Rumah Putu Sudiartana
"Transfer itu dalam (jeda) waktu satu hari Sabtu dan Senin. Ditransfer itu Rp 500 juta. Pertama Rp 150 juta, kemudian Rp 300 juta plus Rp 50 juta,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menyita bukti transfer uang Rp 500 juta, KPK juga menyita uang 40 Ribu Dolar Singapura dari rumah Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana.
Uang tersebut ditemukan KPK saat menangkap Sudiartana di rumahnya di kompleks perumahan dinas DPR RI di Ulujami, Jakarta Selatan, tadi malam.
"Ditemukan uang dalam bentuk 40 ribu dollar Singapura dengan pecahan 1.000," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Terkait transfer tersebut, Syarif mengatakan tidak satu pun menggunakan rekening Sudiartana.
Sudiartana menggunakan rekening Muchlis untuk menampung uang dari Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto.
Muchlis adalah suami dari Noviyanti yang tak lain adalah sekretaris Sudiartana.
"Transfer itu dalam (jeda) waktu satu hari Sabtu dan Senin. Ditransfer itu Rp 500 juta. Pertama Rp 150 juta, kemudian Rp 300 juta plus Rp 50 juta," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Dalam kasus tersebut KPK menangkap enam orang.
Mereka adalah Sudiartana ditangkap di rumah dinas di Ulujami, Sekretaris Sudiartana yakni Noviyanti, dan suaminya Muchlis ditangkap di kawasan Petamburan.
Tiga orang lainnya adalah Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto yang ditangkap di Padang, Yogan Askan ditangkap di Padang dan Suhemi ditangkap Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Yogan dan Suhemi adalah pengusaha.
Suhemi adalah tangan kanan Sudiartana.
Kasus tersebut bermula dari gagasan Suprapto untuk pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar dengan dana dari APBN-P 2016.
Setelah gelar perkara, KPK menetapkan Sudiartana, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka.
Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiartana disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.