17 Orang Jadi Tersangka Vaksin Palsu
Ke-15 orang ditahan dan dua orang tidak ditahan karena masih berusia di bawah umur.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran vaksin palsu untuk bayi. 15 orang ditahan dan dua orang tidak ditahan karena masih berusia di bawah umur.
Belakangan salah satu orang tersangka diamankan berawal dari pengembangan 16 tersangka yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Dalam kasus ini, tersangka itu berperan sebagai kurir.
"Ada 17 orang tersangka, 15 orang ditahan dua orang tidak karena masih di bawah umur, perannya kurir," tutur Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, kepada wartawan, Kamis (30/6/2016).
Terhadap tersangka dapat dipersangkakan dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/vaksin tanpa dilengkapi dengan izin edar sebagaimana tertuang dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Hukuman sesuai pasal. Kami tak bisa keluar dari norma-norma hukum berlaku. Kalau maksimal di situ hukuman 15 tahun ya kami menerapkan 15 tahun. Hakim menilai, kalau kami hanya menerapkannya," kata dia.
Sementara itu, Kabareskrim Irjen Ari Dono, mengatakan peran tersangka baru ini hanya kurir bukan produsen. Namun, dia tak dapat menyebutkan saat disinggung keterlibatan sebagai kurir dari produsen di rumah sakit.
"Tugasnya hanya kurir. Masih pengembangan," kata Ari Dono, pria yang hari ini dijadwalkan mengikuti Korps Raport kenaikan pangkat.