Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Buah Ahok Dicecar Hakim Soal Tambahan Kontribusi Reklamasi

engadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang untuk dua terdakwa kasus suap raperda zonasi dan tata ruang reklamasi teluk

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anak Buah Ahok Dicecar Hakim Soal Tambahan Kontribusi Reklamasi
Tribunnews.com/ Yurike Budiman
Tersangka suap Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaya berbincang dengan Personal Assistant APL Trinanda Prihantoro sebelum memulai sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang untuk dua terdakwa kasus suap raperda zonasi dan tata ruang reklamasi teluk Jakarta Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

Kemudian Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati, Asisten Pembangunan DKI Jakarta Gamal Sinurat, Sekretariat Dewan DKI Jakarta Heru Wiyanto, dan Kabiro Penataan Ruang DKI Jakarta Vera Revina Sari.

Bawahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu dimintai keterangannya terkait kasus yang menjerat Ariesman selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk beserta asistennya Trinanda.

Ketua Majelis Hakim Sumpeno bertanya menekankan pertanyaan soal kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang dibebankan pada pengembang.

Kepada hakim, Sekda Saefullah mengaku tak begitu memahami secara teknis soal kontribusi tambahan ini.

Berita Rekomendasi

Dirinya mengaku baru mengikuti pertemuan ketika pembahasan antara Badan Legislasi Daerah (Balegda) dengan pemprov DKI Jakarta soal kontribusi tambahan mulai alot.

"Balegda tidak setuju soal tambahan kontribusi 15 persen karena dianggap terlalu besar," kata Saefullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).

Diketahui, seorang anggota Balegda DPRD DKI Jakarta, M Sanusi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena ketahuan menerima suap terkait pembahasan raperda tersebut.

Hakim Sumpeno kemudian menanyakan teknis penjelasan tambahan kontribusi kepada Tuty.

Kepala Bappeda itu kemudian menjelaskan bahwa tambahan kontribusi 15 persen ini diperoleh dari perhitungan hasil perkalian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikali luas lahan yang dapat dijual.


"Tambahan kontribusi ini nantinya dibayarkan bukan dalam bentuk lahan, tapi revitalisasi bangunan," katanya.

Menurut Tuty, tambahan kontribusi tersebut berada di luar ketentuan kontribusi wajib sebesar lima persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas