Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Buah Ahok Dicecar Hakim Soal Tambahan Kontribusi Reklamasi

engadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang untuk dua terdakwa kasus suap raperda zonasi dan tata ruang reklamasi teluk

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anak Buah Ahok Dicecar Hakim Soal Tambahan Kontribusi Reklamasi
Tribunnews.com/ Yurike Budiman
Tersangka suap Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaya berbincang dengan Personal Assistant APL Trinanda Prihantoro sebelum memulai sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016) 

Sementara untuk lima persen kontribusi wajib itu, kata dia, dihitung dari total luas lahan yang diserahkan kepada pemprov DKI.

Dirinya menyebut, Balegda keberatan dengan pasal yang mengatur tentang kontribusi tambahan sebesar 15 persen tersebut.

Mereka meminta agar aturan 15 persen itu dihilangkan dari raperda dan diatur dalam peraturan gubernur (pergub).

"Harapan mereka tambahan 15 persen itu diambil dengan mengkonversi dari kontribusi yang lima persen itu. Nanti hal itu akan diatur dengan perjanjian antara gubernur dengan pihak pengembang," kata Tuti.

Hakim Sumpeno kemudian menanyakan dasar hukum penambahan kontribusi sebesar 15 persen yang diajukan pemprov DKI.

Vera menuturkan bahwa penambahan kontribusi ini mengacu pada peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah.

"Di Perda itu disebutkan bahwa reklamasi dilakukan bersama dengan revitalisasi daratan Jakarta. Itu dasar tambahan kontribusi 15 persen," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas