Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Anggota DPR I Putu Sudiartana, KPK Sempat Bersitegang dengan Pamdal

Dana Rp 500 juta diduga bagian uang pelicin atas upaya pengegolan pengajuan anggaran proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kronologi Penangkapan Anggota DPR I Putu Sudiartana, KPK Sempat Bersitegang dengan Pamdal
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik menunjukkan sejumlah barang bukti disela jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Rabu (29/6/2016). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar 40 ribu Dolar Singapura beserta bukti transfer antar bank senilai Rp 500 juta dan menetapkan Lima orang tersangka salah satunya anggota DPR RI Fraksi Demokrat Komisi III I Putu Sudiartana. Suap tersebut diduga untuk mengamankan proyek rencana pembangunan di 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Lantas, mereka diterbangkan ke Jakarta untuk dibawa ke kantor KPK pada Rabu pagi.

Saat melakukan penggeledahan awal, petugas menemukan uang 40 ribu Dolar Singapura dari kamar Putu.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara, tim KPK menetapkan lima dari enam orang yang ditangkap sebagai tersangka.

I Putu Sudiartana selaku anggota Komisi III DPR, Noviyanti selaku sekretaris/staf Putu dan Suhaemi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dan Suprapto selaku Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permikiman Pemprov Sumbar dan Yogan Askan selaku pengusaha, sebagai tersangka pemberi suap.

Putu, Noviyanti dan Suhaemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Yogan Askan dan Suprapto selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUH-Pidana.

Adapun suami Noviyanti, Muchlis, dibebaskan kendati rekeningnya digunakan sebagai penerima dana dari pemberi suap. Sebab, ia tidak berperan aktif dalam penerimaan dana yang dimintakan oleh istrinya itu.

Berita Rekomendasi

"MCH selaku suami Noviyanti telah dilepaskan. Tapi, kemudian sewaktu apabila dibutuhkan penyidik keterangannya akan dipanggil," tandasnya. (Coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas