KY Usulkan Lima Nama CHA dan Dua Calon Hakim Ad Hoc Tipikor ke DPR
Penyerahan lima CHA dan dua calon Hakim ad hoc itu diserahkan Ketua KY Aidul Fitriciada
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan lima nama calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung kepada DPR RI.
Penyerahan lima CHA dan dua calon Hakim ad hoc itu diserahkan Ketua KY Aidul Fitriciada kepada Ketua DPR Ade Komarudin untuk dimintai persetujuannya.
"Lima CHA itu dengan komposisi 3 CHA kamar perdata, 1 CHA kamar militer dan 1 CHA kamar agama. Dan juga dua calon hakim ad hoc Tipikor di MA," kata Aidul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Aidul menuturkan, jumlah calon yang diusulkan KY ke DPR tersebut tidak memenuhi jumlah yang diminta, yaitu sebanyak 8 hakim agung dengan komposisi 4 hakim agung kamar perdata, 1 hakim agung kamar pidana, 1 hakim agung kamar agama, 1 hakim agung militer dan 1 hakim agung tata usaha negara dan 3 hakim ad hoc Tipikor di MA.
"Artinya, KY hanya memenuhi 3 CHA dari 4 CHA untuk kamar perdata yang diminta MA dan 2 calon dari 3 calon hakim ad hoc Tipikor MA yang diminta. Sementara untuk kamar pidana dan tata usaha negara, KY tidak mengusulkkan satu nama pun kepada DPR RI," ujarnya.
KY, kata Aidul dalam melakukan seleksi CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA berupaya mencari para calon yang memiliki integritas dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan MA.
Menurutnya, KY memiliki standar kompetensi dalam setiap penilaian dan kelulusan para calon.
"KY akan menjaga kualitas para calon yang diusulkan ke DPR. KY mengajukan calon sesuai dengan standar uji kelayakan KY," ujarnya.
Berikut Lima nama calon hakim agung yang diusulkan KY untuk dimintakan persetujuannya ke DPR:
1. Dr Ibrahim (Kamar Perdata)
2. Panji Widagdo (Kamar Perdata)
3. Setyawan Hartono (Kamar Perdata)
4. Hidayat Manao (Kamar Militer)
5. Edi Riadi (Kamar Agama)
Calon Hakim Ad Hoc Tipikor di MA:
1. Dermawan S Djamian
2. Marsidin Namawi.