Hakim Pengadilan Tipikor Cecar Anak Buah Ahok Soal Tambahan Kontribusi Reklamasi
Kepada hakim, Sekda Saefullah mengaku tak begitu memahami secara teknis soal kontribusi tambahan ini.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Sementara untuk lima persen kontribusi wajib itu, kata dia, dihitung dari total luas lahan yang diserahkan kepada pemprov DKI.
Dirinya menyebut, Balegda keberatan dengan pasal yang mengatur tentang kontribusi tambahan sebesar 15 persen tersebut.
Mereka meminta agar aturan 15 persen itu dihilangkan dari raperda dan diatur dalam peraturan gubernur (pergub).
"Harapan mereka tambahan 15 persen itu diambil dengan mengkonversi dari kontribusi yang lima persen itu. Nanti hal itu akan diatur dengan perjanjian antara gubernur dengan pihak pengembang," kata Tuti.
Hakim Sumpeno kemudian menanyakan dasar hukum penambahan kontribusi sebesar 15 persen yang diajukan pemprov DKI.
Vera menuturkan bahwa penambahan kontribusi ini mengacu pada peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah.
"Di Perda itu disebutkan bahwa reklamasi dilakukan bersama dengan revitalisasi daratan Jakarta. Itu dasar tambahan kontribusi 15 persen," katanya.