Hakim Pengadilan Tipikor Cecar Anak Buah Ahok Soal Tambahan Kontribusi Reklamasi
Kepada hakim, Sekda Saefullah mengaku tak begitu memahami secara teknis soal kontribusi tambahan ini.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang untuk dua terdakwa kasus suap raperda zonasi dan tata ruang reklamasi teluk Jakarta Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Kemudian Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati, Asisten Pembangunan DKI Jakarta Gamal Sinurat, Sekretariat Dewan DKI Jakarta Heru Wiyanto, dan Kabiro Penataan Ruang DKI Jakarta Vera Revina Sari.
Bawahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu dimintai keterangannya terkait kasus yang menjerat Ariesman selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk beserta asistennya Trinanda.
Ketua Majelis Hakim Sumpeno bertanya menekankan pertanyaan soal kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang dibebankan pada pengembang.
Kepada hakim, Sekda Saefullah mengaku tak begitu memahami secara teknis soal kontribusi tambahan ini.
Dirinya mengaku baru mengikuti pertemuan ketika pembahasan antara Badan Legislasi Daerah (Balegda) dengan pemprov DKI Jakarta soal kontribusi tambahan mulai alot.
"Balegda tidak setuju soal tambahan kontribusi 15 persen karena dianggap terlalu besar," kata Saefullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).
Diketahui, seorang anggota Balegda DPRD DKI Jakarta, M Sanusi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena ketahuan menerima suap terkait pembahasan raperda tersebut.
Hakim Sumpeno kemudian menanyakan teknis penjelasan tambahan kontribusi kepada Tuty.
Kepala Bappeda itu kemudian menjelaskan bahwa tambahan kontribusi 15 persen ini diperoleh dari perhitungan hasil perkalian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikali luas lahan yang dapat dijual.
"Tambahan kontribusi ini nantinya dibayarkan bukan dalam bentuk lahan, tapi revitalisasi bangunan," katanya.
Menurut Tuty, tambahan kontribusi tersebut berada di luar ketentuan kontribusi wajib sebesar lima persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.