Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putu Sudiartana Gemetar dan Kerap Bengong saat Ditanya Petugas Rutan Polres Jaksel

Ia kerap bengong karena memikirkan nasib istri dan anak-anaknya pasca-dirinya tertangkap kar

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Putu Sudiartana Gemetar dan Kerap Bengong saat Ditanya Petugas Rutan Polres Jaksel
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Komisi III I Putu Sudiartana (rompi orange) keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/6/2016). Putu bersama empat orang lainnya ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Pada Rabu (29/6/2016) pukul 03.00 WIB, tim satgas KPK menangkap pengusaha sekaligus orang kepercayaan Putu, Suhaemi, di rumahnya, Tebing Tinggi, Sumbar.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara, tim KPK menetapkan lima dari tujuh orang yang ditangkap sebagai tersangka.

I Putu Sudiartana selaku anggota Komisi III DPR, Noviyanti selaku sekretaris/staf Putu dan Suhaemi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Suprapto selaku Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar dan Yogan Askan selaku pengusaha, sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun suami Noviyanti, Muchlis, dan Ipin yang disebut-sebut ajudan petinggi Partai Demokrat, dibebaskan karena tidak berperan aktif dalam praktik suap maupun penerimaan aliran dana.

Pihak KPK menahan kelima tersangka di rutan terpisah di Jakarta sejak Kamis dini hari.

Anggota DPR I, Putu Sudiartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan; Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Pemprov Sumbar, Suprapto di Rutan Salemba; pengusaha Yogan Askan di Rutan Polres Jakarta Pusat; dan pengusaha Suhaemi di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas