Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apapun Motifnya Tak Dapat Dibenarkan Bom Bunuh Diri

Pelaku diketahui bernama Nur Rohman (31) warga RT 001/ RW 012 Sangkrah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Apapun Motifnya Tak Dapat Dibenarkan Bom Bunuh Diri
Facebook
KTP Nur Rohman, pria yang diduga sebagai pelaku bom bunuh diri di Mapolresta Surakarta, Selasa (5/7/2016) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras serangan bom bunuh diri di Mapolresta Solo, Selasa (5/7/2016) tadi pagi.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menegaskan apapun motifnya tak dapat dibenarkan melakukan bom bunuh diri.

"Orang selamat kelak di akhirat itu karena berbuat baik di dunia. Orang yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain tak mungkin mendapat keselamatan," ujarnya kepada Tribun, Selasa (5/7/2016).

"Yang jelas, apapun motifnya tak dapat dibenarkan melakukan bom bunuh diri," ujarnya menanggapi aksi bom bunuh diri di Mapolres Surakarta.

Untuk itu dia meminta kepada Kepolisian untuk mengantisipasi kerawanan terorisme di Indonesia pasca peristiwa di Mapolres Surakarta.

Sehingga tidak terjadi lagi aksi-aksi teror yang lain setelah itu.

"Karena kita sudah lama mengalami ancaman itu," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Diberitakan pria terduga pelaku bom bunuh diri di Mapolresta Surakarta merupakan warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

Pelaku diketahui bernama Nur Rohman (31) warga RT 001/ RW 012 Sangkrah.

Ketika dimintai konfirmasi, Lurah Sangkrah, Singgih Bagijono, membenarkan Nur Rohman merupakan warga Sangkrah.

Ia tewas setelah meledakkan diri di Polresta Surakarta pagi tadi.

"Dari informasi yang beredar, sesuai KTP pelaku warga Sangkrah," kata Singgih saat ditemui TribunSolo.com di Kelurahan Sangkrah, Selasa (5/7/2016) siang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas