Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Mulai Dimiskinkan, Mobil Mewah Disita Bareskrim

Ditanya soal rumah mewah yang dihuni keduanya apakah juga sudah dilakukan penyitaan?

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Mulai Dimiskinkan, Mobil Mewah Disita Bareskrim
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Rumah Pasangan suami-istri, Hidayat Taufiqurohman dan Rita Agustina pelaku yang diduga memalsukan vaksin di Jalan Kumala II, Kemang Regency, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/6/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri secara bertahap terus memiskinkan harta benda dari pasutri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, produsen vaksin palsu yang ditangkap di perumahan Kemang Regency jalan Kumala 2, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengaku telah menyita harta bergerak maupun tidak bergerak milik kedua pasutri yang kini ditahan di Bareskrim itu.

"‎Mobil mewah mereka, pajero sport warna putih sudah kami sita beserta dokumen kepemilikannya," kata Agung pada Tribunnews.com, Jumat (8/7/2016).

Ditanya soal rumah mewah yang dihuni keduanya apakah juga sudah dilakukan penyitaan?

Agung menjawab saat ini proses pembelian rumah masih ditelusuri.

"Kami masih cek dulu pembelian rumah itu bagaimana? Kalau dibeli dengan uang hasil kejahatan vaksin palsu pasti kami sita," ujarnya.

Agung juga menambahkan aset-aset lain milik pasutri tersebut yang ada di luar daerah juga tengah ditelusuri, bahkan dalam waktu dekat sertifikat beberapa harta tidak bergerak itu akan disita penyidik.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 18 tersangka.

16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim, sementara dua lainnya tidak ditahan karena masih dibawah umur.

Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas ‎10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas