Mendagri Persilakan KPU Lakukan Uji Materi UU Pilkada
Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa dirinya hanya dapat mempersilakan KPU
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa dirinya hanya dapat mempersilakan KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Iya saya rasa silakan saja. Tidak ada masalah, jika KPU melihat pasal 9 itu bermasalah. Kalau KPU merasa itu terganggu silahkan saja. Itu hak KPU," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Namun, menurutnya pasal tersebut tidak ada permasalahan yang berarti karena setiap rapat konsultasi yang dilakukan oleh DPR bersama Mendagri serta KPU, pasti memutuskan satu kesimpulan.
"Kesimpulan itu, dalam kacamata saya, bisa dilakukan oleh KPU, bisa tidak. Jadi tidak secara otomatis masukan itu dilakukan," ujarnya.
Sementara untuk bunyi pasal 9 yang mengatakan 'Bersifat Mengikat', Tjahjo mengatakan bahwa yang bersifat mengikat itu adalah rapat yang dilakukan, bukan hasil dari rapat konsultasi tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah menyiapkan berbagai macam berkas dan alasan untuk menggugat UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pengganti UU No 8 Tahun 2015.
"Iya sedang kami siapkan semua berkas-berkasnya dan yang menjadi alasan bagi kami untuk melakukan uji materi itu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Dalam UU No 10 Tahun 2016 tersebut, pasal 9 ayat a menyatakan bahwa "menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat;"