KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye dari Parpol
Hal itu disamakan dengan sumbangan dari perusahaan dan badan hukum swasta.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa sumbangan dana kampanye yang bersumber dari partai politik akan dibatasi sebesar Rp 750 juta.
Hal itu disamakan dengan sumbangan dari perusahaan dan badan hukum swasta.
"Kampanye dan sumbangan kampanye yang bersumber dari parpol dan gabungan parpol, kita samakan dengan sumbangan badan hukum swasta Rp 750 juta," ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati di kantornya, Jakarta, Rabu (13/7/2016)
Sementara untuk sumbangan dana kampanye yang bersumber dari perorangan, masih tetap seperti peraturan pilkada 2015 lalu yaitu sebesar Rp 50 juta.
"Kalau untuk calon perseorangan, pengeluaran dana mereka tidak akan dibatasi," ujarnya.
Sementara itu, pasangan calon pada saat kampanye, dapat membuat sendiri alat peraga kampanye mereka dalam jumlah yang telah ditetapkan oleh KPU setempat serta menempatkan alat peraga sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati dengan tim sukses.
"KPU akan memfasilitasi debat paslon, alat peraga, penyebaran bahan kampanye, serta kampanye di media, yang seluruhnya menggunakan dana APBD," ujar Ida.