Ketua DPRD Prasetyo Edi Disebut Kacaukan Pembagian Jatah Proyek Reklamasi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi disebut mengacaukan pembagian jatah dana dari pengembang reklamasi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi disebut dalam persidangan perkara dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Reklamasi dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Politikus PDI Perjuangan itu disebut mengacaukan pembagian jatah dana dari pengembang reklamasi.
Pembagian dana itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Grup, Syaiful Zuhri alias Pupung yang hadir menjadi saksi.
Dalam BAP Nomor 45, Pupung membeberkan pembicaraan antara dirinya bersama mantan politikus Partai Gerindra Mohamad Sanusi.
Dimana saat itu Sanusi bercerita terkait tertundanya rapat paripurna DPRD DKI untuk membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Menerangkan bahwa saudara Sanusi mengatakan ke saya semua masalah dalam pembahasan raperda pantura Jakarta sudah selesai, tapi paripurna tetap mundur terus dari jadwal seharusnya hari ini jam 14.00 WIB anggota DPRD dibawa resah dan complain ke Sanusi," kata Jaksa Ali Fikri.
Jaksa menjelaskan keinginan Pupung untuk melaporkan penundaan paripurna itu ke Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan.
"Namun dia (Sanusi) sendiri tidak bisa diberi tugas, sehingga tidak bisa menjalankan apa-apa. Saya kemudian berkata kalau jam 14.00 WIB belum terlaksana paripurna, saya akan laporkan ke pak bos saudara Sugiyanto Kusuma supaya dia menekan Prasetyo Edi," katanya.
Sanusi juga bercerita soal pembagian dana yang dilakukan Prasetyo Edi kepada anggota DPRD lain. Sanusi berkata kepada Pupung, bahwa Ketua DPRD DKI itu terlalu banyak mengambil dana tersebut.
"Sanusi mengatakan, Prasetyo Edi membagi dananya sangat kacau, bahwa dia sendiri kebanyakan. Saya minta Sanusi mengabari saya mengenai jadi atau tidak paripurna hari ini karena mau beri laporan ke Sugiyanto," katanya.
Seperti diketahui, Ariesman didakwa menyuap M Sanusi untuk mengurangi kontribusi 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) dengan menjanjikan Sanusi uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Hal itu disampaikan Ariesman dalam sejumlah pertemuan dengan Sanusi salah satunya di kantor Agung Sedayu Group yang dihadiri Aguan serta pertemuan empat mata Sanusi dengan Ariesman di Avenue Kemang Village Jaksel, 3 Maret 2016 dimana Ariesman menjanjikan uang Rp 2,5 miliar.
"Ariesman Widjaja menyatakan bahwa kontribusi tambahan 15 persen terlalu berat bagi perusahaannya dan menjanjikan akan memberikan uang sejumlah Rp 2,5 miliar kepada M Sanusi," kata Jaksa Ali Fikri membacakan dakwaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.