Indonesia, Malaysia dan Pilipina MoU Kerjasama Trilateral Untuk Meningkatkan Keamanan Maritime
Indonesia, Malaysia dan Filipina menandatangani kerangka kerja untuk pengaturan kerjasama Trilateral
Editor: FX Ismanto
Laporan Puspen TNI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia, Malaysia dan Filipina menandatangani kerangka kerja untuk pengaturan kerjasama Trilateral tindakan segera membicarakan masalah/isu di area keamanan maritim yang menjadi perhatian bersama, bertempat di Park Lane Hotel, Kasablanca, Jakarta, Kamis malam (14/7/2016).
Dokumen yang telah ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI, Wakil Kepala Staf Bidang Operasi Angkatan Bersenjata Philipina, dan Wakil Sekretaris Keamanan Laut dan Divisi Kedaulatan Dewan Kemananan Nasional Perdana Menteri Malaysia, setelah keputusan dari pertemuan ke 3 Joint Working Group (JWG) di bidang patroli maritime Trilateral diantara tiga Negara yang dilaksanakan pada hari yang sama.
Kerangka ini dimaksudkan untuk mengoperasionalkan deklarasi bersama oleh para Menteri Luar Negeri dan Panglima Angkatan Bersenjata dari Indonesia, Malaysia dan Filipina pada tindakan segera membicarakan isu/masalah keamanan di area maritim yang menjadi perhatian bersama, yang diadopsi pada 5 Mei 2016 di Yogyakarta, Indonesia.
Selain menyelesaikan kerangka tersebut, dalam pertemuan ke 3 JWG juga didiskusikan mengenai rincian dari Standard Operating Procedures (SOP) yang akan dilampirkan pada kerangka tersebut. SOP ini berisi rincian dalam lingkup pengaturan operasional yang akan dilaksanakan oleh ketiga Negara tersebut sebagai tindakan segera/cepat untuk mengatasi masalah-masalah keamanan dalam area maritime yang menjadi perhatian bersama.
Kerjasama Trilateral ini bertujuan untuk memperkuat dan mengkoordinasikan patroli pada masing-masing daerah maritime di Indonesia, Malaysia dan Filipina melalui peningkatan komunikasi; pertukaran informasi dan intelijen; percepatan penempatan aset Angkatan Laut untuk respon yang cepat terhadap kapal-kapal yang berada dalam keadaan bahaya dan ancaman pada keselamatan manusia; dan memelihara komunikasi secara berkala dan koordinasi dengan pusat komando maritim serta aset Negara di pantai dari masing-masing Negara. (*)