UU Tax Amnesty Digugat, Istana: Ini Negara Demokrasi
Pramono mengatakan, posisi Pemerintah tentu akan siap untuk menghadapi permohonan uji materiil tersebut.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menanggapi permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau sering disebut Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pramono Anung menilai, di dalam negara demokrasi, sah-sah saja apabila ada pihak yang tidak puas, kemudian mengajukan permohonan uji materiil tersebut ke MK.
"Negara ini negara demokrasi, orang mempunyai kewenangan dan hak untuk melakukan uji materiil," ujar Pramono di kantornya, Kompleks Setneg, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Pramono mengatakan, posisi Pemerintah tentu akan siap untuk menghadapi permohonan uji materiil tersebut.
Untuk menghadapi uji materiil tersebut, Pramono mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Nanti juga beberapa level eselon I yang akan terlibat brsama-sama, karena Tax Amnesty ini sama sekali bukan untuk kepentingan orang perorangan, tapi untuk kepentingan Pemerintahan, negara. semua yang didapatkan dari ini untuk kepentingan rakyat," kata Pramono.