Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Dinilai Lakukan Akrobat Hukum dalam Sengketa Pilkada Muna

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menilai Pilkada Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menjadi tragedi demokrasi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MK Dinilai Lakukan Akrobat Hukum dalam Sengketa Pilkada Muna
TRIBUN/DANY PERMANA
Arteria Dahlan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menilai Pilkada Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menjadi tragedi demokrasi.

Sengketa Pilkada tersebut hingga kini belum selesai.

Apa lagi, adanya putusan MK untuk pemilihan suara ulang (PSU) lebih dari sekali.

"MK lakukan akrobat hukum. Untuk Muna MK lakukan akrobat tanpa dasar hukum tanpa logika akal sehat. Saya pribadi sangat kecewa marah terhadap MK," kata Arteria dalam diskusi "Ada apa dengan Pilkada Muna?" di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (17/7/2016).

Diketahui, MK memutuskan pemungutan suara ulang terkait sengketa Pilkada antara pasangan nomor 1 Rusman Emba-Malik Ditu dengan pasangan nomor urut 3 yakni Baharuddin-La Pili.

Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menilai aneh putusan MK.

BERITA REKOMENDASI

Sebab, awalnya pasangan Rusman Emba-Malik Ditu mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada yang memenangkan Baharudin-La Pili.

MK kemudian memutuskan PSU yang akhirnya memenangkan Rusman-Malik.

Dari hasil tersebut, Rusman akhirnya digugat balik Baharudin di MK dan MK pun menerima gugatan tersebut.

"Hasilnya dilakukan PSU kedua. Hasilnya tetap memenangkan pasangan nomor 1. Jadi sekali menang pasangan nomor 3 dan dua kali menang nomor 1," ujarnya.

Menurut Ray, kejadian tersebut menjadi pelajaran karena adanya sengketa yang berulang-ulang.


Lalu, puusan MK yang final dan mengikat menjadi bersayap.

Sebab, Putusan MK bisa dibatalkan lagi oleh MK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas