Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanusi, Ketua Fraksi NasDem, dan Anggota DPRD DKI dari PDIP Jadi Saksi Untuk Bos Podomoro Land

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), menghadirkan sejumlah saksi untuk terdakwa Presiden Direktur Agung Podomoro Land.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sanusi, Ketua Fraksi NasDem, dan Anggota DPRD DKI dari PDIP Jadi Saksi Untuk Bos Podomoro Land
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) di Pantai Utara Jakarta, Senin (18/7/2016).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), menghadirkan sejumlah saksi untuk terdakwa Presiden Direktur Agung Podomoro Land.

Mereka diantaranya Anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Bastari Barus, dan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Merry Hotma.

Diketahui, baru Sanusi dari unsur DPRD DKI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait pembahasan Raperda RTRKS, pada 1 April 2016 lalu.

Anggota DPRD dari partai Gerindra tersebut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Dalam persidangan Ariesman sebelumnya (13/7/2016), sejumlah fakta penting terkait kasus ini terus bermunculan.

Berita Rekomendasi

Dalam bukti rekaman yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum terungkap bahwa Sugianto Kusuma, pemilik Agung Sedayu Grup disebut telah menjanjikan uang agar raperda RTRKS segera diparipurnakan.

Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri mengatakan kepada anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, M Sanusi, agar segera menggelar Sidang Paripurna Raperda RTRKS.

"Kalau jam 2 lewat nggak ada apa-apa, biar saya bilang ke bos (Aguan). Supaya bilang ke Prasetyo biar diurusin. Itu biar nanti Pras yang atur,” ujar Saiful Zuhri saat berkomunikasi melalui via telpon dengan Sanusi, dalam rekaman yang diperdengarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Dalam surat dakwaan Ariesman yang disampaikan KPK, Sanusi beberapa kali disebut melakukan pertemuan dengan Aguan.

Pada bulan Desember 2015, Sanusi menghadiri undangan Aguan dengan sejumlah anggota dewan di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk (PIK).

Sejumlah anggota DPRD DKI hadir diantaranya Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Mohamad Sangaji, Selamat Nurdin, dan Prasetyo Edy Marsudi.

Kemudian pada bulan Februari 2016, Sanusi kembali menemui Aguan di kantor Agung Sedayu Group di pusat pertokoan Harco Glodok, Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Pertemuan tersebut ditujukan untuk mempercepat pengesahan Raperda RTRKS menjadi Perda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas