Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Menculik Lebbi, Polisi: Penangkapan Sah, Disaksikan Orangtua

Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, Inspektur Satu Maruli Hutagalung, mengatakan, penangkapan dan penahanan itu sudah sah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Disebut Menculik Lebbi, Polisi: Penangkapan Sah, Disaksikan Orangtua
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi menilai pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bertindak agak ngawur dengan mengeluarkan pernyataan bahwa klien mereka, Ambok Lebbi (27) diculik anggota reserse Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Polda Jambi dari rumahnya pada Jumat (15/7).

Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, Inspektur Satu Maruli Hutagalung, mengatakan, penangkapan dan penahanan itu sudah sah.

"Sudah jelas saat penangkapan disaksikan oleh orangtua, dan diserahkan surat penangkapan. Itu ada foto-fotonya," kata Maruli ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (19/7/2016).

Kemudian belum sampai 24 jam usai penangkapan, dikeluarkan surat penahanan dan dikirimkan ke keluarga korban.

"Makanya saya bingung kenapa dibilang penculikan. Lebih baik LBH Jakarta pakai jalur hukum saja. Nanti saya buktikan kebenarannya. Kami tidak takut," kata Maruli.

Bahkan, kata Maruli, sebelum pihaknya membawa Ambok Lebbi ke Polres Tanjabtim, pengacara dan keluarga diberi kesempatan untuk bertemu.

Mereka bertemu di Rutan Polda Metro Jaya, dimana Ambok Lebbi dititipkan, usai diringkus pada Jumat (15/7/2016) malam, pukul 21.30.

Berita Rekomendasi

Baru keesokan harinya Ambok Lebbi diterbangkan ke Polres Tanjabtim. Polisi kemudian mengeluarkan surat perintah penahanan pada Sabtu (16/7) pagi.

Ambok Lebbi adalah tersangka ketiga dalam kasus pemalsuan ijazah SD dan surat lahir yang ditangani Polres Tanjabtim.

Sebelumnya seorang kepala sekolah bernama Nijma dan bidan bernama Raudiah sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2016.

Raudiah kemudian menunjuk Ambok Lebbi sebagai otak. Makanya polisi menangkapnya.

Kasus pemalsuan ini berawal dari putusan bebas hakim terhadap Muhamad Suryadi alias Askop di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 April 2016.

Saat itu perkara ditangani Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Putusan bebas diberikan karena pengacara menyodorkan ijazah SD dan surat lahir yang baru diperbaharui tahun 2016, usai Askop jadi tersangka kasus tawuran pada 3 Januari 2016.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas